BITUNG - Bangunan Pabrik Es Aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Pasal Pembangunan Pabrik Es yang berlokasi di Kelurahan Tandurusa ini ijin PBG masih dalam.proses di Dinas Perkim. Hal itu dibenarkan ibu Yaya salah satu Karyawan , saat dikonfirmasi Via pasan WhatsApp, jumat (10/02/2023).
Bahwa kata dia proses pengurusan ijin PBG sementara dalam proses pengurusan di Dinas Perkim.
" Benar PBG belum keluar tapi dalam proses. Kemarin saya ketemu dengan pak Patric, katanya ijinnya gak lewat bulan ini sudah keluar, " katanya Via pesan WhatsApp.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Dari infoemasi yang disampaikannya, bahwa Aset Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut di sewa oleh pihak perusahaan.
" Ini disewa ke Dinas Kelautan Provinsi, " tegasnya
Ditemta terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Bitung, Mex Mapahena saat dikonfirmasi terkait ijin PBG pabrik es di Tandurusa mengatakan, sampai hari pihak pemilik pabrik tidak melakukan pengurusan ijin PBG.
"Tidak ada ijin PBG dari PERKIM yang dikeluarkan terkait pembangunan pabrik es tersebut. Sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani ijin pabrik es tersebut, " kata Mapahena.
Pantauan media ini di lokasi pembangunan pabrik es yang ada di Tandurusa bangunannya hampir selesai dan sudah mendekati 100 persen selesai.
Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda sangat menyayangkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pasalnya kata baginda mereka sudah melakukan pembangunan tapi tidak mengurus ijin. Ini pelanggaran.
Sehingga Dirinya pun mendesak Dinas Perkim untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Dinas PERKIM harus bertindak tegas. Sebab bangunan tersebut tidak mengantongi ijin. Kalau perlu bangunan tersebut dibongkar, " tegasnya (AH)